Hak privilege merupakan jaminan khusus yang didasarkan pada undang-undang. Hak Privileg atau hak istimewa adalah Hak Yang Didahulukan. Mengenai hak privilege dapat Anda lihat dalam Pasal 1134 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (8220KUHPer8221). Yaitu suatu hal yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi daripada orang berpiutang lainnya. Semata-mata berdasarkan sifat piutangnya Menurut J. Satrio dalam bukunya yang berjudul Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan. Mengatakan bahwa dari perumusan dalam Pasal 1134 KUHPer, tampak bahwa hak istimewa diberikan oleh undang-undang, artinya: piutang-piutang tertentu, yang disebutkan oleh undang-undang, secara otomatis mempunyai kedudukan yang didahulukan. Hak privilege ini bersifat accesoir dan tidak dapat berdiri sendiri. Lebih lanjut J. Satrio (ibid. Hal. 28-29) mengatakan bahwa para pihak tidak dapat memperjanjikan suatu privilege. Artinya memperjanjikan bahwa tagihan yang timbul dari perjanjian yang mereka tutup mengandung privileg semua privilege adanya ditentukan secara limitatif oleh undang-undang dan bahkan orang tidak diperkenankan untuk memperluasnya dengan jalan penafsiran terhadap perikatan-perikatan (tagihan-tagihan), yang tidak secara tegas di dalam undang - undang, dinyatakan sebagai hak tagihan yang diistimewakan. Menurut J. Satrio (ibid. Hal. 29-30) privileg harus dituntut, harus dimajukan, artinya kalau pemilik tagihan yang diistimewakan tinggal diam saja, maka tagihannya dianggap sebagai tagihan biasa (konkuren). Pemilik tagihan tersebut harus menuntut agar ia dimasukkan dalam daftar tingkatan menurut tingkat yang diberikan kepadanya menurut undang-undang dan dengan demikian mendapat pelunasan menurut urutan tingkatnya dalam daftar. Privilege lain daripada gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia, ia bukan merupakan hak kebendaan. Pemilik Hak Tagih Yang Diistimewakan Pada Asasnya Tidak Mempunyai Hak-Hak Yang Lebih Dari Orang Lain. Ia tidak mempunyai hak untuk menjual sendiri benda-benda atas mana ia mempunyai hak yang didahulukan untuk mengambil pelunasan, ia tidak mempunyai hak yang mengikuti bendanya kalau benda itu ada di tangan pihak ketiga (droit de suite). Kelebihannya hanya bahwa atas hasil penjualan benda tertentusemua benda milik debitur, ia didahulukan di dalam mengambil pelunasannya. Mengenai apa saja yang termasuk ke dalam hak privileg ini dapat dilihat dalam Pasal 1139 dan Pasal 1149 KUHPer. Sedangkan mengenai hak retensi (retentie), J. Satrio. (Ibid. Hal. 20), menjelaskan bahwa hak retensi adalah hak yang diberikan kepada kreditur tertentu, untuk menahan benda debitur, sampai tagihan yang berhubungan dengan benda tersebut dilunasi, sebagaimana terdapat dalam Pasal 575 ayat (2), Pasal 1576, Pasal 1364 ayat (2), Pasal 1616, Pasal 1729, dan Pasal 1812 KUHPer. Selanjutnya ia berhak menuntut kembali segala biaya yang telah harus dikeluarkan guna menyelamatkan dan demi kepentingan barang tersebut, demikian pula ein berhak menguasai barang yang diminta kembali esu selama ia belum mendapat penggantian biaya dan pengeluaran tersebut dalam pasal ini. Dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat sebelumnya tidak diputuskan kecuali bila telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang. Jika ada suatu perjanjian demikian, penyewa tidak berhak menuntut ganti rugi bila tidak ada suatu perjanjian yang tegas, tetapi jika ada perjanjian demikian, maka ia tidak wajib mengosongkan barang yang disewa selama ganti rugi yang terutang belum dilunasi. Orang Yang Menguasai Barang Itu Berhak Memegangnya Dalam Penguasaannya Hingga Pengeluaran-Pengeluaran Tersebut Diganti. Para buruh yang memegang suatu barang milik orang lain untuk mengerjakan sesuatu pada barang itu, berhak menahan barang itu sampai upah dan biaya untuk itu dilunasi, kecuali bila untuk upah dan biaya buruh tersebut pemberi tugas itu telah menyediakan tanggungan secukupnya. Penerima Titipan Berhak Menahan Barang Titipan Selama Belum Diganti Semua Ongkos kerugian Yang Wajib Dibayar Kepadanya Karena Penitipan Itu. Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa. Lebih lanjut, J. Satrio (ibid. Hal 20) mengatakan bahwa hak retensimenahan tersebut memberikan tekanan kepada debitur agar segera melunasi utangnya. Kreditur dengan hak retensi sangat diuntungkan dalam penagihan piutangnya. Hak retensi berbeda dengan hak-hak jaminan kebendaan yang lain, karena ia tidak diperikatkan secara khusus, tidak diperjanjikan, dan bukan diberikan oleh undang-undang dengan maksud untuk mengambil pelunasan lebih dahulu dari 8220hasil penjualan8221 benda-benda debitur, tetapi sifat jaminan di sana muncul Demi hukum, karena cirisifat daripada lembaga hukum itu sendiri. Namun demikian, ia tetap bukan merupakan privilege, karena privilege ditentukan sebagai demikian oleh undang-undang. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesien. Salah satu makna retensi adalah penyimpanan atau penahanan Dalam hukum, h ak retensi kerap dikaitkan dengan pemberian kuasa. Mengenai pemberian kuasa diatur dalam Pasal 1792-1819 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (8220KUHPer8221). Lebih jauh bisa Anda simak dalam artikel Aturan Pemberian dan Penerimaan Kuasa dan Ciri dan Isi Surat Kuasa Khusus. Maksud dari h ak retensi adalah hak dari penerima kuasa untuk menahan sesuatu yang menjadi milik pemberi kuasa karena pemberi kuasa belum membayar kepada penerima kuasa hak penerima kuasa yang timbul dari pemberian kuasa. Ketentuan mengenai hal ini dapat kita temui dalam Pasal 1812 KUHPer. 8220Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa.8221 Hak retensi ini dimiliki antara lain oleh advokat. Advokat yang menerima kuasa dari kliennya memiliki hak retensi akibat dari pemberian kuasa tersebut. Apabila terdapat kewajiban, misalnya pembayaran biaya jasa hukum, yang belum dipenuhi oleh kliennya, maka advokat dapat menggunakan hak retensinya untuk menahan kepunyaan kliennya. Misal, advokat dapat menahan berkas atau dokumen-dokumen perkara kliennya ketika honorariumnya belum dibayarkan oleh klien. Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam Kode Etik Advokat disebutkan bahwa h ak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien. Jadi, hak retensi adalah hak dari penerima kuasa untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang ada padanya sampai pemberi kuasa memenuhi kewajiban yang timbul dari pemberian kuasa. Prinsip Kuasa adalah suatu perjanjian dengan memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menyelenggarakan suatu urusan atau pekerjaan (siehe Pasal 1792 KUHPerdata ). Dilihat dari sifatnya, pemberian kuasa dapat terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan Kuasa oleh di penerima Kuasa, terjadi dengan cuma-cuma kecuali diperjanjikan sebaliknya dan dapat disubtitusikan kecuali diperjanjikan sebaliknya. Ditinjau dari jenisnya, pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya untuk kepentingan tertentu dan dilakukkan secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan si Pemberi Kuasa. Seringkali orang bertanya, sejauh apa tanggung jawab Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa. Seorang Penerima Kuasa tidak bisa bertindak melampui kekuasaan yang telah diberikan oleh Pemberi Kuasa, ia juga wajib bertanggung jawab terhadap tindakan yang telah dilakukan, baik secara sengaja ataupun karena suatu kelalaian sehubungan dengan pemberian kuasa. Kuasa dapat diberikan dalam bentuk Akta Notaris, dbawah Tangan ataupun secara lisan. Tentu saja semua pihak lebih menyukai secara tertulis daripada secara lisan, mengingat pemberian kuasa secara tertulis lebih mudah beban pembuktiannya. Untuk kuasa-kuasa tertentu, wajib dilakukan suatu proses legalisasi oleh Pejabat Berwenang, yaitu: Kuasa dengan Mütze jempol, Kuasa dengan huruf kanji harus disahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri atau Notaris, sesuai putusan Mahkamah Agung tanggal 28 Maret 2002 Nr. 1366KPDT2000), dan pihak Atat pejabat yang dapat melegalisir adalah Camat, Bupati, Walikota dan Notaris (putusan MA 20 Agustus 1984, Nr.272KPdt1983). Khusu untuk Kuasa dari Luar Negeri, Harus Dilegalisir Oleh Kedutaan Besar Republik Indonesien (KBRI). Jika tidak ada perwakilan KBRI, dilegalisir oleh pejabat berwenang dan dibawa ke Dep Hum Ham dan Deplu (Putusan MA 14 April 1973 Nr. 208KSip1973). Terkadang dalam suatu Kuasa, dicantumkan juga suatu klausula retensi (siehe Pasal 1812 KUHPerdata), yaitu hak untuk menahan suatu benda sampai suatu piutang yang berkaitan dengan benda telah dilunasi pembayarannya. Biasanya, hak retensi ini dicantumkan dalam hal schulden sammeln atau penagihan utang. Berakhirnya Pemberian kuasa Apabila (siehe Pasal 1813 KUHPerdata): a. Atas kehendak pemberi kuasa b. Atas permintaan penerima kuasa c. Persoalan yang dikuasakan telah selesai d. Salah satu pihak meninggal dunia e. Salah Satu Pihak Dibawah Pengampuan (Curatele) f. Salah satu pihak pailit g. Karena perkawinan (persatuan). Ada banyak kasus seseorang memberikan suatu kuasa yang tidak dapat ditarik kembali. Kasus seperti ini sering terjadi dalam suatu utang piutang, yang mana seorang debitur memberikan suatu jaminan kepada seorang kreditur dan hanya dibuat suatu media 8220Surat Kuasa Untuk Menjual8221 atau biasa disebut 8220SKUM8221, yaitu apabila si debitur wanprestasi, si kreditur dapat menjual jaminan. Bahkan pada Ära Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Banyak Bank Beku Operni dan atau Beku Kegiatan Usaha Membranen SKUM, Dengan Alasan Memasang Hak Tanggungan Adalah Mahal. Yang terjadi kemudian adalah, BPPN menghadapi kesulitan untuk melakukan eksekusi atas jaminan, dikarenakan Penggunaan kuasa mutlak untuk pemindahan hak atas tanah telah dilarang dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982. Demikian, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment